Ekonomi & Bisnis

Diduga Layani Pengisian Pertalite Berulang, Aktivitas Puluhan Motor Thunder di SPBU 34.169.26 Cibinong Tuai Sorotan.

Tribuanamuda.com – Bogor.

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.169.26 yang berlokasi di Jalan Dedi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah awak media menemukan adanya aktivitas pengisian BBM yang diduga dilakukan berulang kali oleh kendaraan yang sama.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Senin (13/7/2026), sejak sekitar pukul 18.00 WIB hingga operasional SPBU berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, puluhan sepeda motor jenis Suzuki Thunder tampak silih berganti mengantre di jalur pengisian Pertalite. Yang menarik perhatian, antrean motor Thunder bahkan lebih panjang dibandingkan antrean masyarakat umum yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari.

Temuan yang paling mencolok adalah adanya sejumlah kendaraan dengan pengendara yang sama diduga berulang kali masuk ke area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Dalam rentang waktu sekitar 30 menit, kendaraan yang sama terlihat kembali mengantre, bahkan berdasarkan pengamatan awak media terdapat motor yang diduga melakukan pengisian ulang hingga empat sampai enam kali dalam satu malam.

Pola tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM yang telah dibeli diduga tidak seluruhnya digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, melainkan dipindahkan atau disedot ke wadah lain di lokasi yang tidak jauh dari SPBU sebelum kendaraan kembali melakukan pengisian. Dugaan itu muncul karena jeda waktu kendaraan kembali mengantre dinilai sangat singkat dan tidak lazim untuk penggunaan normal.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, sekaligus bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran energi bersubsidi.

Saat dikonfirmasi, Rio selaku pengawas SPBU mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian berulang tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak manajemen telah menginstruksikan seluruh operator agar tidak melayani kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali.

Menurut Rio, ketentuan internal yang berlaku hanya memperbolehkan satu kendaraan melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari, yakni satu kali pada pagi hari dan satu kali pada sore hari, dengan nilai pembelian paling banyak Rp100.000 setiap transaksi.

Namun, hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan kondisi yang diduga berbeda. Setelah waktu Magrib, puluhan motor Thunder justru terlihat keluar masuk area SPBU secara berulang untuk kembali mengisi Pertalite.

Ketika awak media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada operator yang bertugas, pengawas SPBU tidak mengizinkan operator memberikan keterangan dengan alasan masih berada dalam jam operasional. Rio meminta agar konfirmasi dilakukan setelah SPBU tutup sekitar pukul 22.00 WIB.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Sebagai lembaga penyalur resmi, SPBU memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi Pertalite berlangsung sesuai ketentuan serta mencegah adanya transaksi yang berpola tidak wajar.

Apabila dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi oleh pihak penyalur, SPBU juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pencabutan kerja sama sebagai lembaga penyalur, bergantung pada hasil pemeriksaan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan instansi berwenang.

Atas temuan tersebut, awak media berharap PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri rekaman CCTV, data transaksi digital, serta sistem barcode kendaraan di SPBU 34.169.26.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya praktik pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama, sekaligus mengungkap dugaan pengalihan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan serta keterangan pengawas SPBU. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

 

Reporter: Abud (AR)

 

Berita Terkait

Back to top button