Tidak Hanya Rumahnya Yang Hilang Akibat Eksekusi, Neliana Juga Kehilangan Anak Sulungnya.

SEMENDE – Tribuanamuda .Com.
Sarman Tosa (41), anak sulung dari Nelliana penunggu Rumah Tunggu Tubang yang beberapa hari lalu, Selasa (25/11) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, kini keberadaannya belum diketahui, upaya pencarian pun sudah 4 hari terakhir terus dilakukan di sejumlah titik dengan melibatkan warga desa terdekat.
Pagi itu Matahari mulai merangkak menuju puncak langit semende, setelah membacakan penetapan eksekusi dan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Mre Jo No 15 Pdt/G.2023/PN Mre Jo No 7/Pdt/2024/PT PLG Jo No 4366 K/Pdt/2024, jurusita dibantu aparat kepolisian mulai mengosongkan rumah Tunggu Tubang.
Jerit tangis Neliana dan keluarganya, serta hiruk pikuk masyarakat sekitar yang menyaksikan jalannya eksekusi tidak mampu menggugah hati petugas Kepolisian yang terus merangsak masuk ke rumah Tunggu Tubang dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.
Salah seorang anak Neliana, Sarman Tosa, yang diyakini mengidap penyakit keterbelakangan mental diduga syok dan ketakutan sehingga menurut keterangan saksi mata, Sarman Tosa melompat dari jendela belakang rumah dan berlari menjauh, hingga kini h + 7 setelah eksekusi, Sarman Tosa belum juga kembali, upaya pencarian pun telah dilakukan dengan melibatkan warga desa Tetangga, namun Sarman Tosa belum juga di temukan.
Nelliana sekeluarga baru menyadari kehilangan anak sulungnya, Sarman Tosa setelah eksekusi selesai dan dirinya beserta barang-barang miliknya dibantu kerabatnya untuk dievakuasi ke Desa Karya Nyata, belum hilang rasa panik karena rumahnya dieksekusi, Nelliana kini harus menangggung rasa sedih atas kehilangan putra sulungnya.
Dalam kekalutan fikiran dan suasana hati yang tidak menentu, Nelliana mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses eksekusi yang terkesan membabi buta, bahkan pendapat pemangku adat sebelum eksekusi pun nyaris tidak didengarkan, bahkan juru sita tidak memberi peringatan lagi jika ada barang berharga atau ada hal – hal yang harus diselamatkan.
“Akibatnya kami tidak sempat lagi memapah orang tua kami yang sudah berusia lanjut dari dalam menuju keluar rumah bahkan anak sulung kami yang mengalami keterbelakangan mental juga tidak sempat kami evakuasi sehingga mengalami syok dan ketakutan yang amat sangat ketika melihat anggota Kepolisian serta masyarakat ramai berkerumun di halaman rumah,” ungkapnya.
Nelliana bahkan menuntut pertanggungjawaban juru sita Pengadilan Negeri Muara Enim yang sebelum eksekusi dilakukan, memberikan jaminan bahwa akan bertanggung jawab terhadap kehilangan barang dan kerusakan barang akibat pelaksanaan eksekusi, namun hingga hari ke-4 pasca eksekusi, pihak pengadilan belum memberikan pertanggungjawaban.

Hal senada juga disampaikan Pemangku adat Kabupaten Muara Enim, Drs., H Burtiham., M.Pd, menurutnya pelaksanaan eksekusi terhadap rumah Tunggu Tubang terkesan tidak memperhatikan kearifan masyarakat lokal, pelaksanaannya membabi buta, bahkan ada warga yang ditarik paksa serta diborgol padahal tidak menimbulkan ancaman serius.
“Warga yang datang menyaksikan pelaksanaan eksekusi tidak bermaksud melawan petugas, tetapi hanya ingin mempertahankan adat istiadat yang sudah secara turun-temurun berlaku di tengah masyarakat Semende, apa yang salah dengan masyarakat sehingga mereka harus diborgol ?,” sesalnya.
Perlindungan terhadap hukum adat jelas diatur dalam pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, yakni negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Risma


