Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Gudang Kranggan, 14 Kendaraan Tercatat

KOTA BEKASI – Tim operasional Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek Jatisampurna melakukan penggerebekan sebuah gudang di Jalan Raya Kranggan Hankam Nomor 37A, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Gudang yang disebut-sebut ditawarkan untuk disewakan tersebut diduga disalahgunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan pengintaian secara intensif.
Informasi yang diterima menyebutkan, lokasi tersebut dipasarkan sebagai gudang dengan berbagai ukuran, yakni 400 meter persegi, 280 meter persegi, dan 120 meter persegi, serta tempat indekos dengan fasilitas berpendingin ruangan (AC) maupun tanpa AC. Dalam informasi penawaran itu juga tercantum nomor kontak 0821-2115-4141 dan 0812-8217-0054.
Namun, dugaan penyalahgunaan gudang untuk penimbunan solar bersubsidi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai modus operasional, asal-usul BBM, pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan distribusinya.
Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat 14 kendaraan yang disebut berada di lokasi saat penggerebekan. Kendaraan tersebut meliputi mobil pribadi, sejumlah truk, dan sepeda motor.
Berikut daftar kendaraan yang tercatat:
* Toyota Avanza hitam, nomor polisi B 1208 UOC.
* Toyota Dyna merah, nomor polisi H 9535 QG.
* Toyota Vios putih, nomor polisi B 1165 YM.
* Mitsubishi 110 PS kuning, nomor polisi B 8988 EA.
* Toyota Dyna merah, nomor polisi B 9271 CXS.
* Toyota Dyna biru tua doff, nomor polisi D 8603 VZ.
* Toyota Avanza hitam, nomor polisi B 1930 KFL.
* Sepeda motor Yamaha merah, nomor polisi BK 2609 FLU.
* Honda Vario, nomor polisi R 6158 AGB.
* Honda Verza, nomor polisi B 3859 TWF.
* Yamaha Soul tanpa nomor polisi.
* Yamaha RX-King, nomor polisi B 5691 DO.
* Toyota Kijang Innova Reborn hitam, nomor polisi B 1744 DYQ.
* Truk tangki BBM, nomor polisi B 9063 TMY.
Dua kendaraan roda dua jenis matic warna hitam dan oranye didalam gudang yang terkunci rapat karena menjadi kandang binatang Anjing Berwarna hitam yang terlihat agak buas terhadap orang yang melihatnya.
Hingga naskah ini disusun, belum ada informasi terverifikasi mengenai status hukum seluruh kendaraan tersebut, apakah diamankan sebagai barang bukti, disita, atau sekadar ditemukan di lokasi.
Dugaan penimbunan solar bersubsidi menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang memenuhi ketentuan pemerintah. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri asal-usul solar, jalur distribusi, kapasitas penampungan, pihak yang menguasai gudang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Kejelasan mengenai status gudang, kendaraan, dan barang bukti juga penting agar penanganan perkara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna terkait kronologi lengkap penggerebekan, jumlah solar yang ditemukan, status penyitaan kendaraan, serta ada atau tidaknya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disebutkan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abud AR / YB



