
PESISIR BARAT | 11 Juni 2025 | Tribuanamuda.com – Terkait “Akun Facebook Hendri Khagah Menan”, dan menindak lanjuti berita yang di langsir oleh media Tribuanamuda.com yang berjudul “Terkait Unggahan “Akun Facebook Hendri Khagah Menan”, Putra Alamsyah Ketua LHP Pagar Dalam Angat Bicara” pada 30 Mei 2025, PT. Graha Hindro Nusantara ( GHN), melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Akun Facebook Hendri Khagah Menan”, ke Kepolisian Republik Indonesia POLRES Pesisir Barat, atas dugaan pencemaran nama baik dan pengambilan gambar & publikasi dan memasuki kawasan PT. Graha Hindro Nusantara ( GHN), tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan oleh Insial “ALT” Humas PT. Graha Hindro Nusantara ( GHN) kepada Redaksi Media Tribuanamuda.com pada hari 7 Juni 2025.
Menurut “ALT” Akun tersebut diketahui telah membuat postingan yang dianggap merugikan reputasi PT. Graha Hindro Nusantara ( GHN) dan masyarakat serta Pemerintah Pekon, di dua Pekon yakni Pekon Pagar Dalam Dan Pekon Bambang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
“ALT” juga mengatakan bahwa pemilik akun tersebut mengunggah photo an video berisi penyampaian terhadap publik baik tulisan dan penyampaian pembicaraan yang, disertai kutipan yang berkesan mencemarkan nama baik perusahaan dan terkesan arogan.
“ALT” juga mengatakan bahwa postingan/konten tersebut tidak berdasar dan menyesatkan sehingga merugikan reputasi serta kehormatan perusahaan.
Ia berharap setelah dirinya untuk bertindak dan atas nama PT. Graha Hindro Nusantara ( GHN) membuat laporan pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional. “Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial,” ujar “ALT”
Direncanakan “ALT” melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Akun Facebook Hendri Khagah Menan”, setelah acara WSL
“ALT” juga berharap media Tribuanamuda.com dapat mendampingi dan mengawal masalah ini sampai dengan selesai, Tutup “ALT” pada Redaksi Media Tribuanamuda.com.
Catatan:
- Media Tribuanamuda.com hanya memberitakan untuk di konsumsi oleh publik, kebenaran atau kesalahan bukan hak media yang menentukan.
- Lewat pemberitaan ini, diharapkan Instasi Terkait dan Apartur Penegak Hukum ( APH) untuk turun ke lapangan guna melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan langkah – langkah hukum terkait dugaan pengambilan gambar dan memasuki kawasan tanpa izin, dugaan kebohongan dan memberikan keterangan palsu terhadap publik serta dugaan pencatutan nama & pencemaran nama baik.
- Bila mana ada yang keberatan dalam pemberitaan ini, di persilahkan untuk memberikan hak jawab.
- Tunggu edisi berikutnya penelusuran penelusuran Media Tribuanamuda.com, mengungkap
- Perlu diketahui juga pernyataan Narasumber yang sudah ditayangkan dalam karya jurnalistik dilindungi oleh UU 40/1999 tentang Pers.
- Kami akan senang sekali jika diberikan berbagai kabar perkembangan terkait hal ini.
(Cknur – Redaksi)



