Wartawan Diduga Diusir Saat Jalankan Tugas Jurnalistik di DLH Kabupaten Bekasi, Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com Angkat Bicara

Trbuanamuda.com – Lampung.
Insiden dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mendapat perhatian dari Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com, Nurjaman.
Nurjaman menegaskan, keberadaan wartawan di lingkungan pemerintahan pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan etika profesi, 07 Oktober 2026.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada wartawan yang diusir ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bukan datang untuk mencari keributan, tetapi untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terhadap suatu persoalan yang menjadi kepentingan publik,” tegas Nurjaman.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait identitas, tata tertib, akses masuk, maupun prosedur peliputan, semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.
Nurjaman juga meminta pihak DLH Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, alasan wartawan diminta meninggalkan lokasi, serta siapa pihak yang memberikan instruksi tersebut.
“Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Karena itu, kami meminta klarifikasi resmi dari DLH Kabupaten Bekasi. Jika ada aturan internal yang dilanggar oleh wartawan, silakan dijelaskan. Sebaliknya, jika wartawan sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tentu persoalan ini juga harus dilihat secara objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun berdasarkan keterbukaan, komunikasi dan saling menghormati. Pemerintah membutuhkan media sebagai sarana penyampaian informasi publik, sementara pers memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial secara profesional.
Tribuanamuda.com juga menyatakan akan mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sebelum mengambil kesimpulan mengenai dugaan pengusiran tersebut.
“Kami memberikan ruang kepada DLH Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan klarifikasi. Prinsip kami jelas: kritik boleh, koreksi boleh, tetapi jangan sampai komunikasi yang seharusnya bisa dibangun justru berubah menjadi persoalan antara pemerintah dan insan pers,” kata Nurjaman.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara keterbukaan informasi publik, pelayanan pemerintahan, dan kebebasan pers.
Redaksi Tribuanamuda.com menunggu penjelasan resmi dari DLH Kabupaten Bekasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta di lapangan.
Redaktur Senior : Abah Goteng



