Pemerintahan

Kasi Kesos Pondok Gede Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si. Ajak Penggiat Sosial Bersinergi, Program Nasional Harus Menyentuh Keluarga dan Masyarakat.

 

KOTA BEKASI — Upaya menindaklanjuti program nasional agar berjalan efektif hingga tingkat masyarakat membutuhkan sinergi, koordinasi, dan keterlibatan aktif seluruh unsur sosial di wilayah. Peran pemerintah kecamatan, kelurahan, pengurus RW dan RT, serta para penggiat sosial menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program pemerintah dapat diketahui, diakses, dan dirasakan manfaatnya oleh keluarga dan masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Pondok Gede, Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si., mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas unsur sosial untuk menindaklanjuti program-program nasional sekaligus memfasilitasi kebutuhan keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pelaksanaan program pemerintah tidak cukup hanya melalui penyampaian kebijakan dari tingkat pusat maupun daerah. Diperlukan peran aktif aparatur wilayah dan para penggiat sosial untuk menjembatani kebijakan tersebut dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

Unsur yang perlu dilibatkan meliputi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), MUB, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Muhammadiyah, serta berbagai elemen sosial dan keagamaan lainnya.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan sosial, memperluas jangkauan informasi program pemerintah, dan mendorong masyarakat agar lebih mudah memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing.

Indah Indri Hapsari menempatkan koordinasi berjenjang sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan program nasional. Kecamatan, kelurahan, RW, dan RT memiliki peran strategis karena berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Melalui koordinasi tersebut, informasi mengenai program pemerintah dapat diteruskan secara lebih terarah. Pada saat yang sama, kondisi keluarga yang membutuhkan perhatian sosial dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pelayanan yang sesuai.

Pengurus RT dan RW diharapkan turut berperan dalam menyampaikan informasi, membantu mengidentifikasi kebutuhan warga, serta menghubungkan masyarakat dengan pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan memberikan pelayanan.

Sementara itu, pemerintah kelurahan dan kecamatan berperan mengoordinasikan pelaksanaan program sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memfasilitasi komunikasi antara perangkat wilayah dan para penggiat sosial.

Pendekatan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam memahami prosedur, mengetahui persyaratan, dan mengakses layanan yang tersedia.

Keberadaan penggiat sosial di tingkat wilayah merupakan salah satu kekuatan dalam membangun pelayanan masyarakat yang responsif. Mereka berada dekat dengan warga sehingga berpotensi membantu mengenali persoalan sosial sejak dini.

PSM, misalnya, dapat berperan membantu penanganan persoalan sosial di lingkungan masyarakat serta menghubungkan warga dengan layanan terkait. Pendamping PKH juga memiliki peran dalam mendampingi keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan program yang berlaku.

Di sisi lain, unsur MUB, LPTQ, MUI, MWC NU, Muhammadiyah, dan organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dapat berkontribusi melalui pembinaan, edukasi, penguatan kepedulian sosial, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang masing-masing.

Kolaborasi berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menciptakan jaringan pelayanan sosial yang lebih kuat. Dengan komunikasi yang baik, persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diteruskan kepada pihak yang tepat tanpa mengabaikan prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga.

Namun, sinergi ini tetap perlu dilaksanakan dengan menghormati tugas, fungsi, dan independensi setiap organisasi. Kolaborasi bukan berarti menyamakan seluruh kewenangan, melainkan menyatukan langkah untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu tujuan utama penguatan koordinasi tersebut adalah memastikan keluarga dan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, pendampingan, serta pelayanan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi, warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya memerlukan akses informasi dan pendampingan yang mudah dijangkau.

Dalam konteks ini, aparatur wilayah dan penggiat sosial diharapkan mampu membantu masyarakat memahami jalur pelayanan yang tersedia. Apabila ditemukan warga yang membutuhkan bantuan, informasi tersebut dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pendataan dan penyampaian informasi juga perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Data penerima manfaat harus mengikuti mekanisme resmi, sedangkan informasi pribadi warga perlu dijaga kerahasiaannya.

Dengan demikian, semangat memfasilitasi keluarga dan masyarakat tidak berhenti pada kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan sosial yang lebih dekat, terarah, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan program nasional di tingkat lokal membutuhkan dukungan banyak pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan dan pelayanan sesuai kewenangannya, sedangkan masyarakat dan organisasi sosial dapat berkontribusi melalui partisipasi, pendampingan, serta penyampaian informasi yang benar.

Kecamatan Pondok Gede memiliki ruang untuk memperkuat kerja sama tersebut melalui koordinasi dengan kelurahan, pengurus lingkungan, dan berbagai organisasi yang selama ini berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Langkah konkret yang dapat dikembangkan meliputi pemetaan kebutuhan sosial, penyebaran informasi program pemerintah, koordinasi penanganan warga yang memerlukan pendampingan, serta evaluasi terhadap kendala pelayanan yang ditemukan di lapangan.

Komunikasi rutin antara unsur wilayah dan penggiat sosial juga dapat membantu mencegah tumpang tindih kegiatan sekaligus memperjelas jalur koordinasi ketika masyarakat membutuhkan bantuan.

Seluruh upaya tersebut perlu dilaksanakan secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang sosial, organisasi, maupun keyakinan masyarakat. Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa setiap warga memperoleh informasi dan kesempatan mengakses pelayanan sesuai hak serta ketentuan yang berlaku.

Dorongan yang disampaikan Kasi Kesos Kecamatan Pondok Gede, Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si., menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pemerintah sangat dipengaruhi oleh kualitas pelaksanaan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Kecamatan, kelurahan, RW, RT, serta para penggiat sosial perlu membangun komunikasi yang berkesinambungan agar kebutuhan warga dapat diketahui dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Sinergi PSM, PKH, MUB, LPTQ, MUI, MWC NU, Muhammadiyah, dan unsur masyarakat lainnya diharapkan mampu memperkuat budaya gotong royong serta meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial di lingkungan sekitar.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan semata-mata banyaknya kegiatan atau rapat koordinasi yang dilaksanakan, melainkan sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat nyata, informasi yang jelas, dan akses pelayanan yang semakin mudah.

Melalui koordinasi yang kuat dari tingkat kecamatan hingga RT, program nasional diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata yang menyentuh kebutuhan keluarga dan masyarakat, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun kesejahteraan sosial di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

 

YB

Berita Terkait

Back to top button