Ungkap

Proyek Revitalisasi SDN 1 Pura Mekar Belum Rampung, Klaim Sudah Diperiksa Pusat Dipertanyakan.

 

Tribuanamuda.com – Lampung Barat.

Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Pura Mekar menjadi sorotan setelah awak media bersama sejumlah rekan media menemukan pekerjaan fisik yang diduga belum rampung saat melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta dasar pernyataan pihak sekolah yang menyebut proyek dalam kondisi aman karena telah diperiksa oleh pihak pusat. Di tengah pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara, klaim pemeriksaan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung informasi yang dapat diverifikasi.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SDN 1 Pura Mekar, Herawati, menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut aman karena sudah diperiksa oleh pihak pusat.

Namun, pernyataan itu belum menjawab persoalan utama yang ditemukan di lapangan, yakni pekerjaan fisik yang masih terlihat belum selesai berdasarkan pantauan awak media.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Kapan pemeriksaan oleh pihak pusat dilakukan? Apakah pemeriksaan berlangsung ketika pekerjaan masih berjalan atau setelah seluruh pekerjaan dinyatakan selesai? Apa saja aspek yang diperiksa, dan apakah terdapat catatan evaluasi maupun rekomendasi perbaikan?

Pertanyaan itu penting untuk membedakan antara pemeriksaan progres pekerjaan dan pemeriksaan akhir terhadap hasil pembangunan. Keduanya tidak serta-merta memiliki makna yang sama.

Apabila pemeriksaan memang telah dilakukan, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan bentuk pemeriksaan tersebut, pihak yang melaksanakan, serta status tindak lanjutnya. Dengan demikian, pernyataan bahwa proyek dalam kondisi aman tidak berhenti sebagai klaim sepihak, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen pendukung.

Sorotan berikutnya mengarah pada mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut menggunakan sistem swakelola.

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengerjakan proyek revitalisasi tersebut, Herawati mengakui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh Nasir, warga Pekon Mekar Jaya.

Keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan Nasir dalam struktur pelaksanaan kegiatan, termasuk kapasitas, tugas, tanggung jawab, serta dasar keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut.

Hal yang perlu ditelusuri bukan semata-mata siapa orang yang bekerja di lapangan, melainkan bagaimana pekerjaan itu diorganisasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaan swakelola, keberadaan dan peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas. Publik perlu memperoleh informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan teknis, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pencatatan progres, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Keterlibatan seseorang dalam pekerjaan fisik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi pelaksana, perlu dipastikan apakah kedudukan dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis program yang berlaku.

Karena itu, penjelasan mengenai posisi Nasir dan pembagian tanggung jawab P2SP menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi, bukan sekadar persoalan administratif yang dapat diabaikan.

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, teknis, mutu bangunan, maupun penggunaan anggaran negara.

Dalam konteks SDN 1 Pura Mekar, setidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut:

Progres fisik: Apakah kondisi pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan target penyelesaian yang ditetapkan?

Dokumen pemeriksaan: Apakah tersedia berita acara pemeriksaan, laporan monitoring, atau catatan evaluasi dari pihak yang disebut telah melakukan pemeriksaan?

Mekanisme swakelola: Bagaimana struktur pelaksanaannya, apa peran P2SP, dan bagaimana pembagian tanggung jawab dengan pihak yang mengerjakan pekerjaan fisik?

Mutu dan spesifikasi: Apakah hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar kualitas yang dipersyaratkan?

Pertanggungjawaban anggaran: Apakah administrasi kegiatan, realisasi anggaran, dan laporan kemajuan pekerjaan terdokumentasi sesuai ketentuan?

Poin-poin tersebut merupakan ruang lingkup klarifikasi dan pemeriksaan yang perlu dilakukan. Belum rampungnya pekerjaan saat pemantauan tidak otomatis membuktikan penyimpangan, karena penilaiannya harus mempertimbangkan jadwal, kontrak atau dokumen pelaksanaan yang berlaku, serta status resmi kegiatan.

Meski demikian, kondisi tersebut tetap layak mendapatkan penjelasan, terutama apabila terdapat pernyataan bahwa proyek telah diperiksa dan dinyatakan aman.

Awak media mendorong dinas pendidikan dan instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 1 Pura Mekar Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan membandingkan kondisi fisik di lapangan, jadwal penyelesaian, dokumen teknis, laporan pelaksanaan, serta bukti pemeriksaan yang diklaim telah dilakukan oleh pihak pusat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu menjelaskan bentuk ketidaksesuaian tersebut dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila seluruh tahapan masih sesuai jadwal dan ketentuan, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.

Transparansi menjadi penting karena fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat luas. Penggunaan anggaran negara menuntut pelaksanaan yang dapat diperiksa, bukan hanya dinyatakan aman tanpa penjelasan yang memadai.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai status penyelesaian pekerjaan, waktu dan hasil pemeriksaan pihak pusat, serta kedudukan Nasir dalam pelaksanaan proyek masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN 1 Pura Mekar, Herawati, Nasir, P2SP, dinas pendidikan, maupun instansi yang melakukan pemeriksaan untuk memberikan keterangan, dokumen pendukung, dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi fakta, asas praduga tak bersalah, serta prinsip jurnalistik yang profesional.

Sebab, persoalan utama bukan sekadar apakah pekerjaan telah diperiksa, melainkan apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan, hasilnya memenuhi standar, dan pertanggungjawaban anggarannya dapat dibuktikan secara transparan.

 

Bojes

Berita Terkait

Back to top button