Kepala Inspektorat Aceh Diberhentikan Sementara, Pemprov Tunjuk Plh untuk Jalankan Tugas.

Tribuanamuda.com – Banda Aceh.
Pemerintah Aceh mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Abdullah dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Aceh. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait pembebasan sementara pegawai negeri sipil dari jabatan struktural.
Pemberhentian sementara itu mulai berlaku sejak 9 September 2026. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Aceh menunjuk Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Efendi membenarkan adanya pergantian sementara tersebut. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci terkait dugaan pelanggaran disiplin yang menjadi dasar keputusan pemberhentian sementara.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dapat berujung pada sanksi disiplin tingkat berat.
Meski diberhentikan sementara dari jabatan struktural, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan keputusan lanjutan terhadap status kepegawaian akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan Aceh
ikramullah



